Senin, 26 Maret 2012

Aturan Kriteria Nilai per Kajian

Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa, bahwa kriteria hasil akhir penilaian per kajian adalah sebagai berikut:
  • Lulus K. Mahir: semua kompetensi 'di-centang'
  • Hanya lulus K. Menengah: semua kompetensi 'di-centang' kecuali K. Mahir
  • Hanya lulus K. Dasar: semua kompetensi 'di-centang' kecuali K. Menengah dan K. Mahir
  • Tidak Lulus: semua kompetensi tidak 'di-centang'; hal ini disebabkan: nilai assessment kecil, atau tidak mengukuti assessment, atau tidak mengumpulkan assignment yang ditugaskan.
Dalam penilaian per kajian menganut azas, pemahaman dan paradigma 'hulu-hilir', artinya apabila kompetensi yang lebih tinggi telah memenuhi kriteria lulus, maka kompetensi di bawahnya pasti lulus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar